Ibu-ibu yang sedang hamil sebaiknya tidak bepergian dengan
menggunakan pesawat terbang karena akan berisiko terhadap keselamatan
dan keamanan ibu dan juga bayi yang dikandungnya.
"Karena pada
saat di atas pesawat, tekanan udara bisa berubah-ubah, itu bisa
mempengaruhi kontraksi kandungan," ungkap dr Lisda Ulyahairlika, dokter
jaga di Poliklinik Bandara Sepinggan Balikpapan, Sabtu (7/1/2012).
Meski
tidak ada larangan mutlak bagi wanita hamil yang ingin menggunakan
transportasi udara, namun pihak Poliklinik Bandara Sepinggan kerap
diminta surat Laik Terbang.
"Maskapai-maskapai penerbangan juga
tidak ingin ambil resiko, karena itu wanita hamil diminta surat
keterangan layak terbang," papar wanita berjilbab ini.
Jika
kondisi fisik wanita hamil tersebut dianggap sehat, maka pihak
Poliklinik Bandara Sepinggan akan mengeluarkan surat Laik Terbang.
Menurutnya,
wanita hamil masih diperbolehkan terbang jika usia kandungannya di atas
36 minggu. "Itu untuk kehamilan pertama, tapi kalau kehamilan kedua
minimal 32 minggu," jelasnya.
Namun, setiap maskapai penerbangan memiliki kebijakan yang berbeda-beda.
"Contohnya
(maskapai) Garuda, mereka menetapkan usia kandungan minimal 32 minggu
ke atas," tuturnya. "Bagusnya sih tidak usah terbang walaupun boleh,"
tambahnya.
Klinik Bandara yang terletak tidak jauh dari pusat
informasi bandara ini, siap melayani penumpang pesawat yang membutuhkan
pelayanan kesehatan.
"Klinik ini memang khusus untuk melayani
penumpang pesawat, memantau kesehatan ibu hamil, bayi maupun penumpang
yang sakit," jelasnya.
Tidak hanya itu, urusan pengangkutan jenazah juga harus mendapat izin dari klinik bandara.
"Karena
untuk pengangkutan jenazah ada prosedurnya, seperti kelayakan peti
jenazah dan penanganan jenazah, karena jenazah harus steril jangan
sampai ada penyakit yang bisa menular kepada penumpang lain," tandasnya.
(Tribunnews)
Sun, 2012-01-08 09:37
http://infopenerbangan.com/12/01/08/ibu-hamil-sebaiknya-tidak-terbang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar